Curi Mobil Daihatsu dan Handphone, Pelaku di Tangkap Polsek Perhentian Raja

Kampar,-beyujournalnews.com-     

Aksi pencurian yang diduga dilakukan seorang pria terhadap ayah kandungnya sendiri berakhir di tangan aparat kepolisian. 

Tim Polsek Perhentian Raja, Polres Kampar, bergerak cepat mengungkap kasus pencurian satu unit mobil Daihatsu dan telepon genggam yang terjadi di Desa Pantai Raja, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar.

Pelaku berinisial TI (37), warga Dusun Pasir Halus, Desa Pantai Raja, ditangkap pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita kembali barang bukti berupa mobil Daihatsu bernomor polisi BM 8624 ZC dan sebuah telepon genggam merek Oppo yang sebelumnya dilaporkan hilang.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Perhentian Raja IPTU Sulistiyono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan para saksi serta melengkapi alat bukti yang dibutuhkan.

“Setelah pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti dinyatakan cukup, pelaku berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Mapolsek Perhentian Raja untuk menjalani proses hukum,” ujar IPTU Sulistiyono.

Peristiwa itu bermula pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Korban, Jahara Sinaga (63), bersama istrinya meninggalkan rumah untuk berbelanja dengan kondisi rumah dalam keadaan terkunci.

Namun saat kembali, korban mendapati pintu rumah telah dirusak. Tidak hanya itu, garasi yang terbuat dari atap rumbia juga ditemukan dalam kondisi roboh.

Korban kemudian masuk ke dalam rumah dan menyadari kunci mobil, satu unit mobil Daihatsu, serta telepon genggam miliknya sudah tidak berada di tempat.

Saat berusaha mencari keberadaan kendaraan tersebut, korban diduga bertemu dengan pelaku. Dalam pertemuan itu, pelaku disebut sempat mengancam akan membunuh korban sebelum membawa kabur mobil tersebut.

“Korban sempat mencari mobilnya. Saat bertemu pelaku, korban mendapat ancaman. Setelah itu pelaku meninggalkan lokasi dengan membawa mobil sambil menggeber kendaraan,” terang Kapolsek.

Merasa keselamatannya terancam sekaligus mengalami kerugian materiil, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perhentian Raja. Kerugian akibat peristiwa itu diperkirakan mencapai Rp111 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reserse Kriminal bersama personel piket langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan.

Dari hasil pengumpulan informasi, petugas memperoleh petunjuk bahwa pelaku berada di wilayah Desa Lubuk Sakat.

Polisi kemudian melakukan gelar perkara dan menyimpulkan bahwa unsur pidana telah terpenuhi berdasarkan minimal dua alat bukti.

Berbekal hasil penyelidikan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Perhentian Raja IPDA E.T. Manalu bersama tim bergerak melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.

Dalam penangkapan itu, petugas turut mengamankan barang bukti berupa mobil Daihatsu BM 8624 ZC dan telepon genggam Oppo milik korban.

Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolsek Perhentian Raja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga terus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Atas perbuatannya, TI dipersangkakan melanggar Pasal 476 juncto Pasal 481 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Redaksi -Benni-