PEKANBARU, beyujournalnews.com-
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Riau menyoroti tajam pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas persoalan hubungan industrial di DPRD Provinsi Riau. Pertemuan yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Riau, Parisman Ihwan, SE MM tersebut menuai protes lantaran tidak melibatkan Komisi V yang secara khusus membidangi urusan ketenagakerjaan.
RDP tersebut digelar di Ruang Rapat Wakil Ketua I DPRD Riau berdasarkan undangan resmi berkop surat lembaga yang ditandatangani oleh Parisman. Dalam pertemuan itu, hadir sejumlah pihak yang berkepentingan, termasuk perwakilan dari Dinas Ketenagakerjaan.
Soroti Mekanisme Internal Dewan
Absennya Komisi V dalam pembahasan isu perburuhan tersebut memicu reaksi dari tim investigasi DPD K-SPSI Provinsi Riau. Mereka mempertanyakan kewenangan pimpinan dewan dalam memfasilitasi persoalan hubungan industrial tanpa melibatkan alat kelengkapan yang berwenang.
Ketua DPD K-SPSI Provinsi Riau, Nursal Tanjung menilai masalah ini harus mendapat perhatian serius karena menyangkut kepatuhan terhadap tata tertib kelembagaan DPRD. Menurutnya, setiap keluhan terkait tenaga kerja mutlak menjadi wilayah kerja Komisi V.
“Kalau ada persoalan ketenagakerjaan dan masyarakat meminta DPRD memfasilitasi RDP, tentu bisa saja. Tetapi harus dibidangi oleh Komisi V yang membidangi ketenagakerjaan, bukan dilaksanakan sendiri oleh Wakil Ketua DPRD tanpa menghadirkan Komisi V,” tegas Nursal, Jumat (21/8/2026).
Mengacu pada pedoman penyusunan tata tertib pemerintahan daerah, pimpinan DPRD sejatinya memiliki fungsi koordinasi terhadap alat kelengkapan dewan, bukan mengambil alih tugas teknis lintas komisi.
Potensi Pelanggaran Prosedural
Selain menyoroti aturan internal dewan, SPSI Riau juga mengingatkan adanya mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah diatur baku dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004. Penyelesaian seyogianya ditempuh melalui jalur bipartit, mediasi atau konsiliasi, hingga Pengadilan Hubungan Industrial apabila tidak menemui titik terang.
Pelaksanaan RDP yang dinilai melompati prosedur ini dikhawatirkan memunculkan masalah hukum di kemudian hari, terutama apabila rapat tersebut menelurkan nota atau rekomendasi pimpinan.
“Jangan sampai ada langkah-langkah yang justru mengganggu harmonisasi hubungan industrial dan stabilitas ketenagakerjaan di Riau,” ingatnya.
Ancam Lapor ke Badan Kehormatan
Melihat adanya dugaan pelampauan wewenang, SPSI Riau membuka opsi untuk membawa persoalan ini ke meja Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Riau agar mendapatkan penilaian secara etik.
“Kami meminta Dewan Kehormatan DPRD Provinsi Riau memberikan sanksi kepada Wakil Ketua DPRD Riau, Parisman sesuai dengan tindakannya apabila memang terbukti melaksanakan RDP terkait ketenagakerjaan melewati batas kewenangannya dan tanpa melibatkan Komisi V,” urainya.
Dalam waktu dekat, SPSI Riau akan melayangkan surat keberatan resmi kepada kelembagaan DPRD Provinsi Riau. Surat tersebut juga akan ditembuskan kepada Gubernur Riau, Forkopimda, DPR RI, hingga Presiden RI.
“Kami berharap DPRD Provinsi Riau dapat menanggapi hal ini dengan baik dan melakukan penindakan terhadap Wakil Ketua DPRD Riau. Kami juga berharap persoalan ini bisa diselesaikan melalui mekanisme kelembagaan, sehingga kami tidak perlu turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasi,” pungkasnya.
Redaksi -Benni-